Senin, 15 Maret 2010

Tami Merpati Menguji Cinta

Tami Merpati Menguji Cinta

merpati termasuk burung yang hebat karena ia dapat menemukan jalan pulang meskipun jaraknya ribuan kilometer. oleh karena itu, merpati pos sering digunakan untuk mengirim surat.

Tami adalah seekor burung dara yang cantik nan rupawan. berpuluh merpati jantan telah mencoba peruntungan untuk mempersuntingnya. namun sayang, tak satu pun jua yang berkenan di hati sang dara. sampai akhirnya Tami berjumpa dengan seekor perjaka merpati tampan yang anehnya justru seolah tak mengindahkan kehadiran sang dara rupawan.

Tami terbakar oleh rasa penasaran, ingin sekaliia mengajak si tampan berkenalan. Amboi, ketika Tami mengulurkan kesempatan, si Jaka malah tertunduk tak bersuara, hanya merah meronai semburat wajahnya. dengan gigih, Tami akhirnya meminang paksa. entah apa sebenarnya yang ada dalam lubuk hati sang Jaka, tapi toh ia menerimanya.

tak terasa tiga purnama terlalui sudah. sang Jaka tetaplah sebagaimana sediakala, pemalu dan bijaksana. sedikit sekali kata terlontar dari paruhnya. tak seperti lazimnya pasangan muda yang dimabuk cinta, kata 'sayang' diobral seroyalnya. Tami gundah, ia resah dan gelisah. benarkah ia mencintaiku ?, bisik hati kecilnya.

lama kelamaan keraguan itu semakin menghantuinya, Tami pun merasa dirinya semakin tak berarti. perlahan tapi pasti, tumbuh pikiran untuk membuktikan, benarkah ia memang dibutuhkan ?. Akhirnya Tami nekat mengikuti gejolak keresahan. ia lelah menanti dalam sebuah ketidakpastian. Tami pun terbang meninggalkan sarang tanpa tujuan. ia hanya menuruti kemana kepakan sayap-sayap mungilnya membawa.

untuk tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. saat Tami terbang tanpa tujuan, datanglah angin topan dahsyat yang mendera atmosfer dengan hebatnya. Tami terlontar, membumbung tinggi terbawa dalam pusaran. tak berdaya ia mengepakkan sayapnya. ketakutan dan kegelapan segera saja melanda. bahkan Tami berfikir bahwa tamat sudah riwayatnya. ternyata, keajaiban itu memang ada, Tami selamat. ia hanyut dalam gejolak liar arus udara sejauh 6000 kilometer dari tempatnya semula. Tami terdampar di sebuah pulau kecil tak bertuan. isinya hanya lima batang pohon randu tua, sekelilingnya membiru air laut samudera. sejauh Tami melepas pandang, tak satu pun titik dapat yang dapat diamatinya. yah inilah ujung dunia, pikir Tami.

tamat sudah segalanya, delapan bulan telah berlalu, air mata Tami telah mengering dan kelopaknya kini berdebu. pandangannya kabur dan hampir seluruh harapannya habis terkubur. ia yakin, inilah hukuman baginya yang telah menyia-nyiakan cinta.

tiba-tiba dalam puncak kelelahannya, seolah melihat fatamorgana. ada secercah noktah hitam yang muncul dari balik cakrawala. makin lama, noktah itu semakin mendekat dan kepakannya makin terlihat. Tami nyaris tak percaya apa yang dilihatnya.

sang Jaka akhirnya hinggap sempurna di ranting randu tua yang kerontang, tepat di sisi isterinya. Tami tak kuasa untuk berkata-kata. ditatapnya sang Jaka yang nyaris botak sempurna. seluruh helai bulunya gugur dalam perjalanan menyabung nyawa dan kelopak matanya lebam menghitam dengan kelelahan yang mendalam. sekujur tubuhnya tersayat-sayat luka meski rasanya tak sepedih ditinggalkan cinta.

akhirnya, untuk kali pertama sang Jaka berkata, " kusiapkan sedikit ruang kecil di hatiku untuk kau tempati dan kusisihkan sebagian terbesarnya untuk sang Empunya dengan segala ketetapan-Nya. aku yakin, ruang itu kelak akan terisi oleh rasa sakit, kecewa, sedih, dan timbunan benih-benih harapan yang gagal disemaikan. namun ruang kecilmu, sayang, telah kuukur melampaui rentang tujuh samudera..."



hikmah

cinta memang tak berbatas tegas, tetapi dalam proses memaknainya kita harus memiliki orientasi yang jelas. setiap makhluk layak untuk dicintai. namun ingat, ada yang Mahalayak senantiasa menanti. jadikanlah semua cinta dalam hidup ini sebagai tangga yang diteliti untuk mencapai hakikat cinta sejati.


sumber : think dulu baru clink


Kamis, 04 Maret 2010

PENGGOLANGAN OBAT MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN FARMASI

Golongan obat adalah penggolongan yang dimaksud untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, psitropika dan narkotika.

Untuk mengawasi penggunaan obat oleh rakyat serta untuk menjaga keamanan penggunaannya, maka pemerintah menggolongkan obat menjadi 4 golongan, yaitu :

1. Obat yang dapat dijual bebas.

2. Obat yang termasuk dalam penggolangan Obat Bebas Terbatas (dulu disebut daftar W), yaitu obat keras dengan batasan jumlah dan kadar isi berkhasiat dan harus ada tanda peringatan (P) boleh dijual bebas.

3. Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter.

4. Obat narkotika (dulu disebut obat daftar O = opiate) untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan apotek diwajibkan melaporkan jumlah dan macamnya.

Selain tersebut diawasi pula penggunaan obat/bahan psikotropik. Yang disebut obat bebas yaitu obat yang tidak digolongkan sebagai obat keras, obat psitropik, obat narkotik maupun obat bebas terbatas.

a. Sebagai contoh Obat Bebas dapa disebutkan

1. Tablet Vit. C 100 mg, 50 mg, 250 mg; Tablet B complex, Tablet B1 100 mg, 50 mg, 25 mg; tablet multivitamin. Calcivit sirup,Erceevit sirup.

2. Boorwater, 2-4 salap, salep boor.

3. Julapium, buikdrank, staaldrank dsb.

b. Sebagai contoh Obat Bebas Terbatas dapat disebutkan :

1. Ammonia 10% ke bawah (P5)

2. Aqua Plumbi Goulardi (P3)

3. Tinctura Iodii (P3) = antiseptic

4. Liquor Burowi (P3) = obat kompres

5. Gargarisma Kan (P2) = obat kumur

6. Rokok Asthma (P4) = obat asthma

7. Antimo (P1) = anti muntah dalam perjalanan

8. Tablet Emetinum 2 mg (P1) = obat anti disentri

9. Tablet Ephedrinum 25 mg (P1) = obat asthma

10. Lysol (P5) = antiseptic

11. Larutan Mercurochroom (P3) = antiseptic local

12. Tablet Phenoplphthaleinum 100 mg, contoh Brooklax (P1) = laksan

13. Tablet Santonin 30 mg (P1) = obat cacing

14. Serbuk Sulfanilamidum = SA ≤ 5 mg dalam bungkus = antiseptic = anti bakteri local

15. Tablet-tablet Sulfaguanidinum, Phtalysulfathiazolum, Succinylsulfathiazolum 600 mg dan tidak lebih dari 20 tablet setiap bungkus (P1) = anti diarrhea

16. Supositoria untuk Wasir = anusol (P6) = obat ambein

17. Tablet Chloroprophenpyridamin Maleas (CTM = Pehachlor 4 mg dan tidak lebih dari 20 tablet setiap bungkus atau 120 ml syrup setiap botol (P1) = anti histamin

18. Ovula Sulfanilamidum (P5) = anti infeksi di vagina

19. Tablet atau kapsul Vit. E 120 mg = Juvelon = Evion (P1) = anti sterilitas

20. Salep Sulfonamidum 11% (P3) = anti bakteri local

21. Tablet yang mengandung Methioninum 120 mg = Litrison (P1)

22. Tablet Vit. K 1,5 mg (P1) = anti pendarahan

23. Tablet Chloroquin = Nivaquin 160 mg tidak lebih dari 4 tablet setiap wadah (P1) = anti malaria

24. Tablet Tetramisolum = Ascaridil 150 mg (P1) = obat cacing

25. Tablet Bisacodylum = Dulcolax 10 mg (P1) dan Supositoria Dulculax (P5) = laksan

26. Tablet Dextromethorphani Hydrobromidum = Code 15 ≤ 16 mg (P1) = obat batuk pengganti codein

27. Tablet Pyritinoli Hydrochloridum = Encephabol 120 mg (P1) = stimulasi otak

28. Sirup-sirup yang mengandung Promethazinum 1,5 mg setiap ml dan tidak lebih dari 120 ml tiap botol (P1) = obat batuk. Dalam brosur harus ditulis peringatan “ Selama meminum obat ini tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor atau menjalankan mesin”.

29. Sediaan yang mengandung Noscapinum 30 mg tiap tablet (P1) atau 6 mg tiap ml larutan/ sirop (P1) = obat batuk

30. Sediaan yang mengandung Piperazinum 600 mg tiap tablet (P1) atau 200 ml tiap ml larutan/ sirop (P1) = obat cacing

31. Sedian yang mengandung Ephedrinum 35 mg tiap tablet atau takaran dan tidak melebihi 20 tablet atau 120 ml tiap botol (P1), atau ≤ 0,5 mg dalam kemasan tidak melebihi 30 ml sebagai obat luar atau tetes mata/ hidung (P1) = obat asthma, atau melegakan hidung atau melebarkan pupil.

Obat Bebas Terbatas yang dicabut adalah sediaan obat sedot yang mengandung Amphetaminum.

P. No. 1

Awas ! Obat Keras

Bacalah aturan memakainya, ditelan

P. No. 2

Awas ! Obat Keras

Hanya untuk dikumur, jangan ditelan

P. No. 3

Awas ! Obat Keras

Hanya untuk bagian luar dari badan

P. No. 4

Awas ! Obat Keras

Hanya untuk dibakar

P. No. 5

Awas ! Obat Keras

Tidak boleh ditelan

P. No. 6

Awas ! Obat Keras

Obat wasir, jangn ditelan

Semua Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas diwajibkan di dalm bungkusnya disertakan brosur yang menerangkan :

1. Cara pemakaian obat.

2. Dosis (jumlah takaran), kontra indikasi.

3. Kemungkinan adanya gangguan alergi terhadap obat serta gejala-gejalanya.

Apabila tidak dipenuhi obat tersebut dinyatakan sebagai Obat Keras, yang tidak boleh dijual tanpa resep.

c. Contoh beberapa obat yang termasuk daftar G, ialah :

1. Semua obat injeksi

2. Obat antibiotika, misalnya Chloraphenical, Penicillin, Tetracylin, Ampicilin dll.

3. Obat anti bakteri seperti Sulfadiazin, Sulfasomidin = Elkosin, Trisulfa dll.

4. Amphetaminum (OKT)

5. Antazolinum = Antistin = obat antihistamin

6. Digitoxin, Lanatosid C = Cedilanid, Digitalis folia = obat jantung.

7. Hydantonium = obat anti epilepsy

8. Reserpinum = obat anti hipertensi

9. Vit. K = anti pendarahan

10. Yohimbin = aphrodisiaka

11. Meprobamatum = penenang (tranquilizer)

12. Isoniazidum = INH = anti TBC

13. Nitroglycerinum = obat jantung

14. Benzodiazepinum contoh Diazepam = tranquilizer, Nitrazepam = Hipnotik (OKT)

15. Indomethacinum = obat rheumatic

16. Tripelenamin Hydrochloridum = antihistamin

d. Contoh obat yang termasuk Obat Narkotik

1. Opium

2. Sediaan Opium : Tinctura, Extractum, Pulv. Doveri dll.

3. Kokain kasar dan Ecgonin

4. Morfin, Diasetil Morfin, Kokain dan garamnya.

5. Cannabis Indicac = ganja dan sediaannya : daun, ekstrak dan tingtura.

6. Kodein, Thebain dan juga preparat dari Dikodid, Dilaudid, Eukodal dll.

7. Daun Koka dan senyawa serta sediaan galenik yang dibuat darinya.

8. Obat bius sintetis, misalnya :

a. Dolantin, Pethidin, Demerol.

b. Amidon, Methadon, Symoron dll.

SK daftar Obat Narkotik :

SK Menkes RI No. 65/Menkes/SK/IV/77, dan diatur pula dalam undang-undang No. 9 tahun 1976 tentang Narkotik.

e. Contoh Obat Wajib Apotek

1. Clindamicin 1 tube, obat luar untuk acne.

2. Diclofenac 1 tube, obat luar untuk anti inflamasi.

3. Flumetason 1 tube, obat luar untuk inflamasi.

4. Ibuprofen tab. 400 mg, 10 tab.

tab. 600 mg, 10 tab.

5. Ketokenasol kadar 2 % sebagai obat luar

Krim 1 tube untuk infeksi jamur

Scalp Sol. 1 btl. Local

Istilah-istilah obat yang perlu diketahui :

Obat sering disebut obat modern, ialah suatu bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnose, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, lika atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia.

a. Obat tradisional ialah obat jadi atau obat terbungkus yang berasal dari badan tumbuh-tumbuhan, hewan, mineral atau sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang usaha pengobatan berdasarkan pengalaman (Per. Menkes No. 179/Menkes/Per/VII/1976).

b. Obat jadi yakni obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, supositoria atau bentuk lainnya yang mempunyai nama teknis sesuai dengan FI atau buku lain.

c. Obat paten yakni obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat atau yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.

d. Obat baru ialah obat yang terdiri atau berisi suatu zat baik sebagai bagian yang berkhasiat, maupun yang tak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu (vehiculum) atau komponen lain yang belum dikenal, hingga tidak diketahui khasiat dan keamanannya.

e. Obat esensial adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak yang meliputi diagnose, profiaksi terapi dan rehabilitasi.

f. Obat generic berlogo adalah obat esensial yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan mutunya terjamin karena diproduksi sesuai dengan persyaratan CPOB dan diuji ulang oleh Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan.

g. Obat wajib apotek ialah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotik.

Obat-obat yang dilarang penjuakan dan peredarannya, ialah :

a. Thalidomide dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain Softenon (Perancis) dan Contergen (Grumenthal, Jerman). Obat ini belum pernah beredar di Indonesia. Sebab dilarang ialah menimbulkan cacat anggota badan pada bayi yang dilahirkan oleh ibu yang menggunakan obat tersebut. Obat tersebut digunakan sebagai obat tidur.

b. Meclizine dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain : Travel-on (BKF), Postafene (Union Chemique Belgium), Emsafene (BKF), Nonamine (Pfizer). Obat ini digunakan sebagai obat anti muntah.

c. Phenmetrazine dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain : Preludin dan Obazin. Obat ini digunakan sebagai obat pengurus badan (anti obesitas) yaitu mengurangi berat badan.

d. DET; DMNP; DMT; (+) – Lysergide = LSD; LSD -25. Bahan ini merupakan bahan psitropik yang mempengaruhi psikhe orang.

e. Penggunaan Pyramidon = Amidozon dan Chloroform sebagai bahan obat.

f. Semua obat yang tidak didaftarkan ke Depkes, dinyatakan sebagai obat berbahaya dalam arti UNdang-Undan Obat Berbahaya.

g. Semua obat yang ditarik dari peredaran oleh Depkes dinyatakan tidak boleh dijual atau diedarkan.

MACAM-MACAM EFEK OBAT

Factor formulasi dan cara penggunaan obat akan menentukan kecepatan dan banyaknya obat dapat diabsorpsi dan efek yang diperoleh yaitu,

1. Efek sistemik, ialah obat beredar ke seluruh tubuh melalui aliran darah,

2. Efek local, ialah efek hanya setempat dimana obat digunakan.

Cara-cara penggunaan obat yang memberi efek sistemik ialah ;

a. Oral, yaotu penggunaan obat melalui mulut dan masuk perut.

b. Sublingual, yaitu tablet diletakkan di bawah lidah.

c. Bukal, yaitu tablet diletakkan di antara gusi dan pipi.

d. Injeksi atau parenteral.

e. Implamasi subkutan, yaitu tablet (pellet) kecil steril dimasukkan di bawah lapisan kulit dengan alat trokar.

f. Rectal, yaitu tablet khusus atau supositoria dimasukkan ke dalam dubur.

Cara penggunaan obat yang memberi efek local ialah ;

a. Inhalasi, yaitu larutan obat disemprot kedalam mulut atau hidung dengan suatu alat seperti inhaler, vaporizer, nebulizer atau aerosol.

b. Penggunaan obat pada mukosa seperti mata, telinga, hidung, vagina, dan sebagainya dengan obat tetes, busa, dan sebagainya.

c. Penggunaan pada kulit dengan salep, krim, losion. Dan sebagainya.

Efek obat

Umumnya mempunyai efek atau aksi lebih dari satu, maka dari itu efek dapat berupa :

1. Efek terapi, ialah efek atau aksi yang merupakan satu-satunya pada letak primer. Ada tiga macam pengobatan terapi, yaitu :

a. Terapi kausal, ialah obat yang meiadakan penyebab penyakit.

b. Terapi simtomatik, ialah obat yang menghilangkan atau meringankan gejala penyakit.

c. Terapi substitusi, ialah obat yang menggantikan zat yang lazim dibuat oleh orang yang sakit.

2. Efek samping, ialah efek obat yang tidak diinginkan untuk tujuan efek terapi dan tidak ikut pada kegunaan terapi.

3. Efek teratogen, ialah efek obat yang pada dosis terpetik untuk ibu mengakibatkan cacat pada janin, misalnya fokomolia (kaki dan tangan bayi seperti kepunyaan anjing laut).

4. Efek toksis, ialah aksi tambahan dari obat yang lebih berat disbanding efek samping dan merupakan efek yang tidak diinginkan. Tergantung dengan besarnya dosis obat dapat diperoleh efek terapi atau efek toksis.

5. Idiosinkrasi, ialah efek suatu obat yang secara kualitatif berlainan sekali dengan efek terapi normal.

6. Fotosensitasi, ialah efek kepekaan yang berlebihan terhadap cahaya yang timbul akibat penggunaan obat. Contohnya ialah akibat penggunaan Bithionol sebagai antiseptika local.

EFEK PENGULANGAN ATAU PENGGUNAAN OBAT YANG LAMA

1. Reaksi hipersensitif = suatu reaksi alergik merupakan respon abnormal; terhadap obat atau zat dimana pasien sebelumnya telah kontak dengan obat tersebut sehingga berkembang timbulnya antibody.

2. Kumulasi = suatu fenomena pengumpulan obat dalam badan sebagai akibat pengulangan penggunaan obat, dimana obat diekskresikan lebih lambat dibanding kecepatan adsorpsi.

3. Toleransi = suatu fenomena berkurangnya respon terhadap dosis obat yang sama. Untuk memperoleh respon yang sama perlu dosisnya diperbesar. Ada tiga macam toleransi,

a. Toleransi primer, ialah toleransi bawaan yang terdapat pada sebagian orang dan binatang.

b. Toleransi sekunder, ialah toleransi yang diperbolehkan akibat penggunaan obat yang sering diulangi.

c. Toleransi silang, ialah toleransi yang terjadi akibat penggunaan obat-obat yang mempunyai struktur kimia yang serupa, dapat pula terjadi antara zat-zat yang berlainan, misalnya alcohol dan barbital.

4. Takhifilaksis = suatu fenomena berkurangnya kecepatan respon terhadap aksi obat pada pengulangan penggunaan obat dalam dosis yang sama. Respon mula-mula tidak terulang meskipun dengan dosis yang lebih besar.

5. Habituasi = suatu gejala ketergantungan psikhologik terhadap suatu obat ( psychological dependence ). Menurut WHO,

a. Selalu ingin menggunakan obat.

b. Tanpa atau sedikit kecenderungan untuk menaikkan dosis.

c. Timbul beberapa ketergantungan psikhik.

d. Memberi efek yang merugikan pada suatu individu.

Habituasi terjadi melalui beberapa cara, yaitu :

a. Induksi enzim, yaiut obat menstimulasi suatu enzim untuk menguraikan obat tersebut.

b. Reseptor-reseptor sekunder, yang dibentuk khusus oleh obat tertentu, misalnya Morfin.

c. Penghambatan resorpsi pada penggunaan obat per oral.

6. Adiksi = suatu gejala ketergantungan psikhologik dan fisis terhadap obat. Menurut WHO,

a. Ada dorongan untuk selalu menggunakan suatu obat.

b. Ada kecenderungan untuk selalu menaikkan dosis.

c. Timbul ketergantungan psikhik dan biasanya diikuti ketergantungan fisik.

d. Merugikan terhadap individu maupun masyarakat.

7. Resistensi terhadap bakteri.

Pada penggunaan antibiotic untuk penyakit infeksi dapat terjadi obat tidak mampu bekerja lagi untuk membunuh, menghambat perkembangan bakteri tertentu.

EFEK PENGGUNAAN OBAT CAMPURAN

1. Adisi = campuran obat atau obat yang diberikan bersama-sama menimbulkan efek yang merupakan jumlah dari efek masing-masing obat secara terpisah pada pasien.

2. Sinergis = campuran obat atau obat yang diberikan bersama-sama dengan alsi proksimat yang sama, menimbulkan efek, yang lebih besar daripada jumlah efek masing-masing obat secara terpisah pada pasien.

3. Potensiasi = campuran obat atau obat yang diberikan secara bersama-sama dengan aksi-aksi yang tidak sama diberikan pada pasien, menimbulkan efek lebih besar daripada efek masing-masing obat secara terpisah pada pasien.

4. Antagonis = campuran obat atau obat yang diberikan bersama-sama pada pasien yang menimbulkan efek yang berlawanan aksi dari salah satu obat, mengurangi efek dari salah satu obat yang lain.

5. Interaksi obat = fenomena yang terjadi bila efek suatu obat dimodifikasi oleh obat lain yang tidak sama atau sama efeknya dan diberikan sebelum atau bersama-sama. Interaksi obat dapat berlangsung dengan beberapa cara, antara lain :

a. Interaksi kimia, contih : Fenitoin diikat oleh Kalsium, Tetraksiklin oleh logam valensi dua.

b. Kompetisi untuk protein plasma, contoh : Salisilat, Fenilbutazon dan Indometazin mendesak ikatan obat lain pada protein, hingga memperkuat khasiat obat tersebut.

c. Induksi enzim, obat menstimulasi pembentukan enzim hati, lalu menimbulkan obat tersebut cepat dieliminasi dan juga mempecepat perombakan obat lain. Contoh : Hipnotika memperlancar biotransformasi antikoagolasia dan antidepresif trisiklis hingga memperlemah efek obat tersebut.

d. Inhibisi enzim, obat mengganggu fungsi hepar dan enzim-enzimnya. Contoh : alcohol dapat memperkuat obat lain.

KEBIJAKSANAAN DALAM PENGEMBANGAN OBAT OLEH PEMERINTAH

Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya hidup sehat bagi setiap penduduk untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu kesejahteraan umum. Peranan obat dalam upaya kesehatan adalah besar dan merupakan suatu unsure prnting dengan biaya cukup besar.

Dalam meningkatkan Pembangunan Kesehatan yang makin luas dan kompleks, maka ditetapkan System Kesehatan Nasional dengan Keputusan Menkes R.I. No. : 99a/Menkes/SK/III/1982 tanggal 2 Maret 1982.

Panca Karya Husada merupakan tujuan dan Sarana Pembangunan jangka panjang di bidang kesehatan ialah :

1. Peningkatan dan pemantapan upaya kesehatan.

2. Pengembangan tenaga kesehatan.

3. Pengendalian, pengandaan dan pengawasan obat, makanan dan bahan berbahaya bagi kesehatan.

4. Perbaikan gizi dan peningkatan kesehatan lingkungan.

5. Peningkatan dan pemantapan manajemen dan hokum.

Dalam kaitan karya Husada ketiga, khusus pembangunan di bidang obat ditetapkan Kebijaksanaan Obat nasional (KONAS). Titik berat pembangunan di bidang obat adalah :

Pelita I dititikberatkan pada produksi obat jadi dalam negeri,

Pelita II diarahkan pada peningkatan produksi dan upaya pengawasan obat antara lain registrasi obat, peningkatan sarana dan prasaran pengawasan obat lainnya.

Pelita III diarahkan pada rasionalisasi pengadaan dan pengawasan menjamin mutu obat dan keamanan obat beredar. Saran distribusi obat disempurnakan dan dikeluarkan PP No. 25 Tahun 1980 tentang penataan kembali fungsi Apotek.

Mutu obat dalam negeri ditingkatkan secara bertahap dengan penerapan GMP ( Good Manufacturing Practice ) yaitu tata cara produksi yang baik serta pembinaan Industri Farmasi dalam negeri, sekarang dikenal dengan CPOB.

Kemampuan laboratorium pemeriksaan dan pengujian obat baik tingkat pusat, regional dan propinsi mendukung program pemeliharaan dan pengawasan mutu obat. Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh remaja diperhatikan sebab mengganggu kesehatan, membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.

Masalah obat hewan tidak terlepas dari masalah kesehatan manusia, pertama pengaruhnya terhadap kesehatan manusia sebagai akibat penggunaan dan penyalahgunaan obat hewan. Residu obat dalam produksi hewan dapat menimbulkan efek toksis, imunologis seperti hipersensitifitas dan mikrobiologi misalnya resistensi. Oleh karena itu perlu ditingkatkan pengendalian dan pengawasan lalu lintas penggunaan obat hewan, mulai dari impor, produksi, pengeluaran, penyerahan dan penggunaan.

Pemerintah bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan obat, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah perlu membina upaya-upaya di bidang obat agar tercapai tujuan dan sasaran pembangunan di bidang obat. Selain bermanfaat, obat dapat merugikan dan berbahaya terhadap kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat yangdisebabkan oleh kesalahan penggunaan atau penyalahgunaan maka perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengamanan terhadap obat narkotika dan psitropik. Juga terhadap obat tradisional yang banyak digunakan, diperlukan upaya melindungi rakyat dari kerugian dan bahaya penggunaan obat tradisional yang tidak bermutu.

Unsure-unsur Kebijaksanaan Obat Nasional terdiri :

1. Penilaian, pengujian dan pendaftaraan.

2. Konsepsi daftar obat esensial.

3. Pengadaan dan produksi.

4. Distribusi dan pelayanan.

5. Penandaan, promosi, informasi dan penyuluhan.

6. Pemeliharaan mutu.

7. Pengamanan peredaran dan penggunaan.

8. Obat tradisional.

9. System Informasi obat.

10. Peraturan perundang-undangan.

11. Penelitian dan pengembangan.

12. Pengembangan tenaga.

Tujuan pokok penelitian, pengujian dan pendaftaran obat adalah agar obat yang beredar terjamin berkhasiat nyata, aman, bermutu baik, serta sesuai dengan kebutuhan maka kebijaksanaan pemerintah dalam pendaftaran ialah setiapobat yang beredar harus melalui proses penilaian, pengujian dan pendaftaran terlebih dahulu. Penilaian dan pengujian obat adalah untuk membuktikan khasiat, aman dan bermutu, bermanfaat nyata atas kehidupan.

Penandaan dan pengujian terhadap obat hewan ditujukan untuk melindungi masyarkat dari pengaruh negative yang dapat menggangu kesehatan dan membahayakan keselamatan manusia akibat penggunaan produk hewan, termasuk efek toksis, gangguan imunologis dan mikrobiologis.

Tujuan dan kebijaksanaan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan perundang-undangan yang lengkap dan tepat dalam mencapai tujuan program dan sesuai dengan langkah dan kebijaksanaan dan harus dapat menunjang tercapainya tujuan pembangunan di bidang obat.

Langkah-langkah yang diambil yaitu melengkapi dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. Meningkatkan kerja sama lintas program dan lintas sektoral untuk menjamin sinkronisasi dan harmonisasi.

Berdasarkan Permenkes No. X/917/Menkes/Per/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi, disebutkan bahwa obat jadi yang diedarkan/ dijual di wilayah Indonesia, sebelumnya harus didaftarkan sebagai tanda persetujuan mentri kesehatan. Yang disebutkan obat jadi ialah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnose, pencegahan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.

Persyaratan dan criteria

a. Pendaftaran obat jadi produksi dalam negeri hanya diberikan kepada industry farmasi dan wajib memenuhi persyaratan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) yang ditetapkan Menkes.

b. Pendaftaran obat jadi impor hanya diberikan kepada industry farmasi atau PBF yang ditunjuk oleh produsennya di luar negeri dan wajib memenuhi persyaratan CPOB yang berlaku di Indonesia. Pemenuhan persyaratan tersebut dapat dinyatakan dengan sertifikat CPOB yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang setampat.

c. Obat jadi yang terdaftar harus memenuhi criteria :

i. Khasiat yang meyakinkan dan keamanan yang memadai dibuktikan melalui uji klinis dan percobaan binatang atau bukti-bukti lain seusai dengan status perkembangan ilmu pengetahuan yang bersangkutan.

ii. Mutu yang memenuhi syarat yang dinilai dari proses produksi sesuai CPOB, spesifikasi dan pengujian semua bahan yang digunakan serta obat jadi yang dihasilkan.

iii. Penandaan berisi informasi yang lengkap dan obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman. Penandaan adalah keterangan yang lengkap mengenai obat jadi, khasiat, keamanan serta cara penggunaannya, tanggal kadaluarsa bila ada, yang dicantumkan pada etiket, brosur dan kotak yang disertakan pada obat jadi.

Obat yang tidak didaftar dilarang diimpor, didistribusi, disimpan dan dipakai serta dinyatakan obat berbahaya dalam arti undang-undang Obat Berbahaya. (SK Menkes No. 8069/A/SK/74).

Obat tradisional juga dikenakan wajib daftar. Yang masa berlakunya jangka waktu 2 tahun, terhitung sejak berlakunya pencetakan, pendaftaran. Wajib dikenakan pada obat tradisional yang diedarkan dengan nama dagang atau merk dagang dan yang diproduksi oleh perusahaan obat tradisional, pabrik farmasi dan pabrik farmasi terbatas. Dan obat tradisional yang telah disetujui permohonan pendaftaran diberi nomor pendaftaran (Per. Menkes No. 180/Menkes/per/VII/76).

Untuk mengendalikan dan mengawasi obat keras, semua obat keras yang diedarkan harus dicantumkan kalimat Harus dengan resep dokter pada bungkus luar, etiket dan pada setiap pembungkusan obat jadi seperti blitser, strip alumunium/ selofan, botol, kotak, dos, kaleng, tube, vial, ampul dan semua jenis obat keras. ( Surkep, Menkes R.I. No. 197/A/SK/77 ).

Bagi obat bebas dan bebas terbatas diharuskan diberi tanda khusus ialah lingkaran warna hijau untuk obat bebas dan obat bebas terbatas ialah lingkaran warna biru.