Kamis, 04 Maret 2010

PENGGOLANGAN OBAT MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN FARMASI

Golongan obat adalah penggolongan yang dimaksud untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, psitropika dan narkotika.

Untuk mengawasi penggunaan obat oleh rakyat serta untuk menjaga keamanan penggunaannya, maka pemerintah menggolongkan obat menjadi 4 golongan, yaitu :

1. Obat yang dapat dijual bebas.

2. Obat yang termasuk dalam penggolangan Obat Bebas Terbatas (dulu disebut daftar W), yaitu obat keras dengan batasan jumlah dan kadar isi berkhasiat dan harus ada tanda peringatan (P) boleh dijual bebas.

3. Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter.

4. Obat narkotika (dulu disebut obat daftar O = opiate) untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan apotek diwajibkan melaporkan jumlah dan macamnya.

Selain tersebut diawasi pula penggunaan obat/bahan psikotropik. Yang disebut obat bebas yaitu obat yang tidak digolongkan sebagai obat keras, obat psitropik, obat narkotik maupun obat bebas terbatas.

a. Sebagai contoh Obat Bebas dapa disebutkan

1. Tablet Vit. C 100 mg, 50 mg, 250 mg; Tablet B complex, Tablet B1 100 mg, 50 mg, 25 mg; tablet multivitamin. Calcivit sirup,Erceevit sirup.

2. Boorwater, 2-4 salap, salep boor.

3. Julapium, buikdrank, staaldrank dsb.

b. Sebagai contoh Obat Bebas Terbatas dapat disebutkan :

1. Ammonia 10% ke bawah (P5)

2. Aqua Plumbi Goulardi (P3)

3. Tinctura Iodii (P3) = antiseptic

4. Liquor Burowi (P3) = obat kompres

5. Gargarisma Kan (P2) = obat kumur

6. Rokok Asthma (P4) = obat asthma

7. Antimo (P1) = anti muntah dalam perjalanan

8. Tablet Emetinum 2 mg (P1) = obat anti disentri

9. Tablet Ephedrinum 25 mg (P1) = obat asthma

10. Lysol (P5) = antiseptic

11. Larutan Mercurochroom (P3) = antiseptic local

12. Tablet Phenoplphthaleinum 100 mg, contoh Brooklax (P1) = laksan

13. Tablet Santonin 30 mg (P1) = obat cacing

14. Serbuk Sulfanilamidum = SA ≤ 5 mg dalam bungkus = antiseptic = anti bakteri local

15. Tablet-tablet Sulfaguanidinum, Phtalysulfathiazolum, Succinylsulfathiazolum 600 mg dan tidak lebih dari 20 tablet setiap bungkus (P1) = anti diarrhea

16. Supositoria untuk Wasir = anusol (P6) = obat ambein

17. Tablet Chloroprophenpyridamin Maleas (CTM = Pehachlor 4 mg dan tidak lebih dari 20 tablet setiap bungkus atau 120 ml syrup setiap botol (P1) = anti histamin

18. Ovula Sulfanilamidum (P5) = anti infeksi di vagina

19. Tablet atau kapsul Vit. E 120 mg = Juvelon = Evion (P1) = anti sterilitas

20. Salep Sulfonamidum 11% (P3) = anti bakteri local

21. Tablet yang mengandung Methioninum 120 mg = Litrison (P1)

22. Tablet Vit. K 1,5 mg (P1) = anti pendarahan

23. Tablet Chloroquin = Nivaquin 160 mg tidak lebih dari 4 tablet setiap wadah (P1) = anti malaria

24. Tablet Tetramisolum = Ascaridil 150 mg (P1) = obat cacing

25. Tablet Bisacodylum = Dulcolax 10 mg (P1) dan Supositoria Dulculax (P5) = laksan

26. Tablet Dextromethorphani Hydrobromidum = Code 15 ≤ 16 mg (P1) = obat batuk pengganti codein

27. Tablet Pyritinoli Hydrochloridum = Encephabol 120 mg (P1) = stimulasi otak

28. Sirup-sirup yang mengandung Promethazinum 1,5 mg setiap ml dan tidak lebih dari 120 ml tiap botol (P1) = obat batuk. Dalam brosur harus ditulis peringatan “ Selama meminum obat ini tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor atau menjalankan mesin”.

29. Sediaan yang mengandung Noscapinum 30 mg tiap tablet (P1) atau 6 mg tiap ml larutan/ sirop (P1) = obat batuk

30. Sediaan yang mengandung Piperazinum 600 mg tiap tablet (P1) atau 200 ml tiap ml larutan/ sirop (P1) = obat cacing

31. Sedian yang mengandung Ephedrinum 35 mg tiap tablet atau takaran dan tidak melebihi 20 tablet atau 120 ml tiap botol (P1), atau ≤ 0,5 mg dalam kemasan tidak melebihi 30 ml sebagai obat luar atau tetes mata/ hidung (P1) = obat asthma, atau melegakan hidung atau melebarkan pupil.

Obat Bebas Terbatas yang dicabut adalah sediaan obat sedot yang mengandung Amphetaminum.

P. No. 1

Awas ! Obat Keras

Bacalah aturan memakainya, ditelan

P. No. 2

Awas ! Obat Keras

Hanya untuk dikumur, jangan ditelan

P. No. 3

Awas ! Obat Keras

Hanya untuk bagian luar dari badan

P. No. 4

Awas ! Obat Keras

Hanya untuk dibakar

P. No. 5

Awas ! Obat Keras

Tidak boleh ditelan

P. No. 6

Awas ! Obat Keras

Obat wasir, jangn ditelan

Semua Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas diwajibkan di dalm bungkusnya disertakan brosur yang menerangkan :

1. Cara pemakaian obat.

2. Dosis (jumlah takaran), kontra indikasi.

3. Kemungkinan adanya gangguan alergi terhadap obat serta gejala-gejalanya.

Apabila tidak dipenuhi obat tersebut dinyatakan sebagai Obat Keras, yang tidak boleh dijual tanpa resep.

c. Contoh beberapa obat yang termasuk daftar G, ialah :

1. Semua obat injeksi

2. Obat antibiotika, misalnya Chloraphenical, Penicillin, Tetracylin, Ampicilin dll.

3. Obat anti bakteri seperti Sulfadiazin, Sulfasomidin = Elkosin, Trisulfa dll.

4. Amphetaminum (OKT)

5. Antazolinum = Antistin = obat antihistamin

6. Digitoxin, Lanatosid C = Cedilanid, Digitalis folia = obat jantung.

7. Hydantonium = obat anti epilepsy

8. Reserpinum = obat anti hipertensi

9. Vit. K = anti pendarahan

10. Yohimbin = aphrodisiaka

11. Meprobamatum = penenang (tranquilizer)

12. Isoniazidum = INH = anti TBC

13. Nitroglycerinum = obat jantung

14. Benzodiazepinum contoh Diazepam = tranquilizer, Nitrazepam = Hipnotik (OKT)

15. Indomethacinum = obat rheumatic

16. Tripelenamin Hydrochloridum = antihistamin

d. Contoh obat yang termasuk Obat Narkotik

1. Opium

2. Sediaan Opium : Tinctura, Extractum, Pulv. Doveri dll.

3. Kokain kasar dan Ecgonin

4. Morfin, Diasetil Morfin, Kokain dan garamnya.

5. Cannabis Indicac = ganja dan sediaannya : daun, ekstrak dan tingtura.

6. Kodein, Thebain dan juga preparat dari Dikodid, Dilaudid, Eukodal dll.

7. Daun Koka dan senyawa serta sediaan galenik yang dibuat darinya.

8. Obat bius sintetis, misalnya :

a. Dolantin, Pethidin, Demerol.

b. Amidon, Methadon, Symoron dll.

SK daftar Obat Narkotik :

SK Menkes RI No. 65/Menkes/SK/IV/77, dan diatur pula dalam undang-undang No. 9 tahun 1976 tentang Narkotik.

e. Contoh Obat Wajib Apotek

1. Clindamicin 1 tube, obat luar untuk acne.

2. Diclofenac 1 tube, obat luar untuk anti inflamasi.

3. Flumetason 1 tube, obat luar untuk inflamasi.

4. Ibuprofen tab. 400 mg, 10 tab.

tab. 600 mg, 10 tab.

5. Ketokenasol kadar 2 % sebagai obat luar

Krim 1 tube untuk infeksi jamur

Scalp Sol. 1 btl. Local

Istilah-istilah obat yang perlu diketahui :

Obat sering disebut obat modern, ialah suatu bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnose, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, lika atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia.

a. Obat tradisional ialah obat jadi atau obat terbungkus yang berasal dari badan tumbuh-tumbuhan, hewan, mineral atau sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang usaha pengobatan berdasarkan pengalaman (Per. Menkes No. 179/Menkes/Per/VII/1976).

b. Obat jadi yakni obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, supositoria atau bentuk lainnya yang mempunyai nama teknis sesuai dengan FI atau buku lain.

c. Obat paten yakni obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat atau yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.

d. Obat baru ialah obat yang terdiri atau berisi suatu zat baik sebagai bagian yang berkhasiat, maupun yang tak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu (vehiculum) atau komponen lain yang belum dikenal, hingga tidak diketahui khasiat dan keamanannya.

e. Obat esensial adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak yang meliputi diagnose, profiaksi terapi dan rehabilitasi.

f. Obat generic berlogo adalah obat esensial yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan mutunya terjamin karena diproduksi sesuai dengan persyaratan CPOB dan diuji ulang oleh Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan.

g. Obat wajib apotek ialah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotik.

Obat-obat yang dilarang penjuakan dan peredarannya, ialah :

a. Thalidomide dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain Softenon (Perancis) dan Contergen (Grumenthal, Jerman). Obat ini belum pernah beredar di Indonesia. Sebab dilarang ialah menimbulkan cacat anggota badan pada bayi yang dilahirkan oleh ibu yang menggunakan obat tersebut. Obat tersebut digunakan sebagai obat tidur.

b. Meclizine dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain : Travel-on (BKF), Postafene (Union Chemique Belgium), Emsafene (BKF), Nonamine (Pfizer). Obat ini digunakan sebagai obat anti muntah.

c. Phenmetrazine dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain : Preludin dan Obazin. Obat ini digunakan sebagai obat pengurus badan (anti obesitas) yaitu mengurangi berat badan.

d. DET; DMNP; DMT; (+) – Lysergide = LSD; LSD -25. Bahan ini merupakan bahan psitropik yang mempengaruhi psikhe orang.

e. Penggunaan Pyramidon = Amidozon dan Chloroform sebagai bahan obat.

f. Semua obat yang tidak didaftarkan ke Depkes, dinyatakan sebagai obat berbahaya dalam arti UNdang-Undan Obat Berbahaya.

g. Semua obat yang ditarik dari peredaran oleh Depkes dinyatakan tidak boleh dijual atau diedarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar